|
SUKU DINAS
SEKOLAH
SURAT DINAS
LINK EXTERNAL
LINK INTERNAL
BALAI WARGA
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PANITIAN UN US
Kamis, 29 Maret 2012, 15:38 WIB
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Panitia Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Rayon dan Subrayon Tahun Pelajaran 2011/2012; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; info lebih lengkap klik download...
|
|